Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi


Ditetapkan: 3 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa informatika dan komunikasi merupakan kebutuhan yang penting bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informatika dan komunikasi di masyarakat dan pemerintahan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang berkembang pesat.

  3. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan informatika dan komunikasi perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan informatika dan komunikasi di Kota Bogor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial


Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Statuta Politeknik Pelayaran Sorong