Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis mengatur masa peralihan yang dituangkan dalam Bab Ketentuan Peralihan.
bahwa selama masa peralihan, sebagian besar pelaksanaan pendidikan subspesialis masih dilakukan secara hospital based oleh kolegium dan rumah sakit pendidikan.
bahwa belum semua dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan mempunyai sertifikat profesi atau ijazah yang diterbitkan oleh program studi fakultas kedokteran atau program studi fakultas kedokteran gigi.
bahwa sebagian dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan hanya mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019
Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Instrumen Akreditasi Program Studi
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020
Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama