Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 19/KKI/KEP/IV/2020

Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan


Ditetapkan: 21 April 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter spesialis dan Dokter Gigi Spesialis mengatur masa peralihan yang dituangkan dalam Bab Ketentuan Peralihan.

  2. bahwa selama masa peralihan, sebagian besar pelaksanaan pendidikan subspesialis masih dilakukan secara hospital based oleh kolegium dan rumah sakit pendidikan.

  3. bahwa belum semua dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan mempunyai sertifikat profesi atau ijazah yang diterbitkan oleh program studi fakultas kedokteran atau program studi fakultas kedokteran gigi.

  4. bahwa sebagian dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pendidikan subspesialis atau fellowship yang mengajukan permohonan surat tanda registrasi dengan kualifikasi tambahan hanya mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Prosedur Pengisian Surat Tanda Registrasi dengan Kualifikasi Tambahan dalam Masa Peralihan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol


Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama