Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus Anestesiologi yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik anestesi regional.
bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional telah disusun oleh Kolegium Anestesiologi berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anestesiologi Subspesialis Anestesi Regional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.45/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017
Seragam dan Perlengkapan Polisi Kehutanan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2014
Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2013
Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 76 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Persetujuan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya