Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum


Ditetapkan: 16 Juli 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023
    Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan yang menggunakan dana Hibah oleh Bendahara Pengeluaran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembayaran dana hibah Pemilihan, pengenaan pajak, dan penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang menyatakan perubahan aturan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, perlu melakukan perubahan terhadap mekanisme pengujian tagihan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana Hibah dalam bentuk uang serta mekanisme pengenaan pajak.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Pendidikan Tinggi Keagamaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah


Jadwal Retensi Arsip Badan Narkotika Nasional