Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 884 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (Sembilan Puluh Satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014
Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2008
Tata Cara Pendaftaran dan Penggantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 320/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak Subspesialis Penyakit dan Kelainan Oral Anak
