Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 dengan amar putusan mengadili Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tanggal 22 April 2024 dengan amar putusan mengadili Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan Pasangan Calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan ke dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon terpilih dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum.
bahwa Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan sidang pleno untuk menetapkan Pasangan Calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tanggal 24 April 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2019
Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Diolah dan Dikemas secara Aseptik
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana