Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2023

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 24 April 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023
    Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Berita Acara Nomor 1341/PL.01.4-BA/72/2023 tentang Rekapitulasi Akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 20 April 2023 untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Mugira.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Mugira sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sehingga perlu mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 300 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023


Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik


Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan