Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 319 Tahun 2023

Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Putri Rejeki Kasad


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor Register 003/PS.REG/71/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 17 April 2023 terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Putri Rejeki Kasad, yang pada salah satu amar putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Putri Rejeki Kasad untuk mengupload Lampiran Formulir Model F1.PERNYATAAN. DUKUNGAN.DPD sepanjang tidak menambah daftar dukungan baru, paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dibukanya akses Sistem Informasi Pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Putri Rejeki Kasad.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penen1patan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Antigua dan Barbuda


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Hak Keuangan bagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli pada Mahkamah Pelayaran di Kementerian Perhubungan


Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah