Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024


Ditetapkan: 13 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 1627/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan


Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia


Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung RI Bagi Terdakwa yang Berada Dalam Tahanan