Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1547 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pengurutan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 30 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan abjad.

  2. bahwa ketentuan mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara telah diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, tata aksara merupakan kaidah pelambangan bunyi, penulisan huruf, dan penggunaan tanda baca dalam aksara latin.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c serta untuk pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang berupa tata aksara dituangkan dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0424/I/Bs.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan:

  5. bahwa untuk menyusun daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah diperlukan pedoman teknis pengurutan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pengurutan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2024


Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan