Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024
Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1209 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1389 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Konsiderans
bahwa berdasarkan surat dari calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 masing-masing atas nama dr. Jihan Nurlela, M.M., H.M. Syukur, S.H., M.H., dan H Taj Yasin yang menyatakan pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 1332/PL.02.2- SD/2.1/91/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi Calon Terpilih Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua Meninggal Dunia, surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 1508/PL.02.2-SD/2.1/91/2024 tanggal 26 Agustus 2024 perihal Penyampaian Hasil Klarifikasi Calon DPD RI meninggal dunia, serta Berita Acara Nomor 426/PL.01.6-BA/91/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua yang menyatakan benar bahwa calon Anggota DPD RI Dapil Papua Terpilih atas nama Regina M. Muabuay, S.Pd telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2024 di Jayapura.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilihan Umum berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum mengganti calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan calon dari Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di provinsi yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 729/PL.01.9-BA/05/2024 tanggal 25 September 2024 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan Daftar Calon Terpilih dan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1207 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000
Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2024
Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023
Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah