Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020

Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 110
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6496

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten, peran wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk sangat penting sehingga perlu menyesuaikan peraturan terkait kontrak perwaliamanatan untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat dalam menjalankan tugasnya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference)


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah