Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten, peran wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk sangat penting sehingga perlu menyesuaikan peraturan terkait kontrak perwaliamanatan untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat dalam menjalankan tugasnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017
Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025
Pengesahan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah