
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6496
Menimbang:
bahwa dalam penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh emiten, peran wali amanat yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk sangat penting sehingga perlu menyesuaikan peraturan terkait kontrak perwaliamanatan untuk memperkuat independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat dalam menjalankan tugasnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Jurnal Ilmiah Elektronik
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pembentukan dan/atau Perubahan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2016
Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara