Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023
Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1198 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1176 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar dan Spesifikasi Teknis Nama, Nomor Urut, dan Tanda Gambar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 30 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi Kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
