Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023
    Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil pencermatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan jam kerja tim seleksi, ketentuan jumlah pas foto dalam dokumen persyaratan calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketentuan penilaian dokumen persyaratan dalam tahapan penelitian administrasi, ketentuan penyerahan hasil dan kesimpulan tes psikologi, ketentuan penyampaian hasil pelaksanaan tes kesehatan, dan format formulir yang digunakan dalam pelaksanaan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan jumlah bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang lulus penelitian administrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer


Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara


Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga