Tingkat Partisipasi Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilihnya Pada Hari Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan salah satu indikator penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis ditandai dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024, salah satu indikator sebagaimana dimaksud dalam huruf a antara lain persentase partisipasi pemilih, partisipasi pemilih perempuan, dan partisipasi pemilih disabilitas dalam pemilihan umum atau pemilihan.
bahwa berdasarkan partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang hasilnya telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 538/PP.06-SD/09/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Formula Penghitungan Tingkat Kehadiran Pemilih, Komisi Pemilihan Umum telah menyusun formula untuk menghitung partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tingkat Partisipasi Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilihnya Pada Hari Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang