Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara perlu prosedur operasional standar terkait pengelolaan Barang Milik Negara;
bahwa sehubungan dengan huruf a, pada tahun 2010 terdapat temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait belum adanya peraturan yang mengatur tentang pengamanan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian BUMN;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 95 Tahun 2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 201 Tahun 2024
Panduan Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 79/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship PSG dan Gangguan Tidur Dokter Spesialis Neurologi