Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 96 Tahun 2020

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 21 April 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 026/ORI-SK/IV/2015 tentang Wajib Lapor Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro, sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia


Rencana Pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi Wilayah Toboali dan Sekitarnya


Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja


Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia


Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah