Tata Tertib Pelayanan Konsultasi dan Penerimaan Laporan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin terlaksananya pelayanan prima bagi masyarakat dalam konsultasi dan penerimaan laporan, perlu adanya tata tertib pelayanan konsultasi dan penerimaan laporan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Tata Tertib Pelayanan Konsultasi dan Penerimaan Laporan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 230 Tahun 2024
Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia