Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 101

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014
    Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman, perlu dilakukan penyesuaian gaji bagi Asisten Ombudsman yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Khusus dan Penarikannya bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024