Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 194 Tahun 2024

Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 27 Agustus 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan pemberian pelayanan Ombudsman Republik Indonesia dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya standar pelayanan.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi standar pelayanan penanganan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 214 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya penggantian standar pelayanan sesuai kebutuhan dan perkembangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persidangan Mahkamah Konstitusi


Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri


Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 456 Tahun 2023 tentang Daftar Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia


Penerapan Kuota Tingkat Tarif untuk Impor Barang Tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates)


Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal