Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Cadangan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap orang dalam rangka melindungi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat, Pemerintah Aceh wajib melakukan upaya pemenuhan pangan.

  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Aceh, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan.

  3. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan cadangan pangan provinsi dan menjaga keseimbangan cadangan pangan provinsi merupakan kewenangan daerah provinsi.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi yang memperhatikan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara


Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan


Perubahan Kedua atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis