Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022

Penyelenggaraan Cadangan Pangan


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Qanun
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap orang dalam rangka melindungi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat, Pemerintah Aceh wajib melakukan upaya pemenuhan pangan.

  2. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Aceh, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan.

  3. bahwa berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan cadangan pangan provinsi dan menjaga keseimbangan cadangan pangan provinsi merupakan kewenangan daerah provinsi.

  4. bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi diatur dengan peraturan daerah provinsi yang memperhatikan penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Ketenagakerjaan


Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis


Ketentuan Teknis Semen Clinker dan Semen


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil