Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IB
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa saat ini terdapat kekurangan hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB dan kelebihan jumlah hakim pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA, sehingga beban penyelesaian perkara dengan jumlah hakim yang terbatas belum berimbang yang berdampak pada pemberian pelayanan kepada masyarakat;
bahwa salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut pada huruf a dengan melakukan perbantuan sementara (detasering) hakim dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB tanpa mengurangi hak-hak kepegawaian, keuangan, dan fasilitas lainnya bagi hakim yang diperbantukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IA ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Kelas IB.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 397 Tahun 2023
Daftar Periksa pada Ruang Lingkup Dokumen Teknis dan Sarana dalam rangka Pemberian Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019
Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital