Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1378 Tahun 2023

Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Ditetapkan: 17 Oktober 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap syarat usia bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sehingga menjadi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keamanan Siber dan Sandi


Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara


Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri