Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2018

Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1819
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tiket Masuk Museum untuk Kegiatan Penelitian, Tamu Negara, Penyandang Disabilitas, Yatim Piatu, dan Lanjut Usia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Pedoman Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial