Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021

Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1144

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa rencana kerja dan anggaran tahunan yang disusun Badan Amil Zakat Nasional harus mendapatkan pengesahan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

  2. bahwa untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai penyusunan dan pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Amil Zakat Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pemintalan


Pendaftaran, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata


Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031


Pemanfaatan Buku Kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Padang Pariaman