Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018

Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Ditetapkan: 10 Desember 2018
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa proses peradilan yang transparan merupakan salah satu syarat terwujudnya akuntabilitas badan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat;

  2. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan, perlu adanya penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, maka diperlukan pengaturan tentang tata kelola teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka


Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika