Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 32/KMA/SK/II/2019

Ketentuan Pemakaian Toga Hakim dan Kalung Jabatan dalam Acara-Acara Resmi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya


Ditetapkan: 19 Februari 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;

  2. bahwa dalam acara-acara resmi di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mengenakan toga dan kalung jabatan, sedangkan Hakim Agung, Hakim Pengadilan Tingkat Banding, dan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama mengenakan toga;

  3. bahwa dalam rangka kepentingan dinas dan untuk keseragaman, serta untuk meningkatkan wibawa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka perlu ditentukan penggunaan pemakaian toga hakim dan kalung jabatan dalam acara-acara resmi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya;

  4. bahwa Mahkamah Agung memandang perlu mengatur ketentuan pemakaian toga hakim dan kalung jabatan dalam acara resmi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam satu-kesatuan surat keputusan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2027


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia


Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan