
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 262/KMA/SK/X/2020
Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan penetapan 63 (enam puluh tiga) pengadilan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1025 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019;
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan berupa insentif kepada para aparatur peradilan pada unit kerja yang telah berhasil memperoleh predikat WBK, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM} di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015
Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja