Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 262/KMA/SK/X/2020

Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Ditetapkan: 26 Oktober 2020
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan penetapan 63 (enam puluh tiga) pengadilan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1025 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019;

  2. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan berupa insentif kepada para aparatur peradilan pada unit kerja yang telah berhasil memperoleh predikat WBK, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM} di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Luar Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)


Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan kelas XI SMA/MA yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran