Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 142

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1062/M.KT.01/2021 tanggal 09 November 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024


Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung