Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018
Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan - Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 206/KMA/SK/VIII/2020
Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan - Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 107/KMA/SK/VI/2021
Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan - Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VI/2022
Perubahan Ketiga atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan - Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 354/KMA/SK/XII/2022
Perubahan Keempat atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan - Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 14/KMA/SK/I/2023
Perubahan Kelima atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan
Konsiderans
bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, perlu ditetapkan kelas, tipe dan daerah hukumnya dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Ampana, Pengadilan Agama Wangi Wangi, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Agama Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Tutuyan, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea dan Pengadilan Agama Kaimana, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Blangpidie, Pengadilan Negeri Meureudu, Pengadilan Negeri Suka Makmue, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Negeri Sibuhuan, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Pengadilan Mukomuko, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pengadilan Negeri Koba, Pengadilan Negeri Mentok, Pengadilan Negeri Banjar, Pengadilan Negeri Cikarang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Paringin, Pengadilan Negeri Penajam, Pengadilan Negeri Melonguane, Pengadilan Negeri Lasusua, Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Negeri Dobo, Pengadilan Negeri Namlea dan Pengadilan Negeri Kaimana, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Sibuhuan, Pengadilan Agama Sei Rampah, Pengadilan Agama Pulau Punjung, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Pengadilan Agama Mukomuko, Pengadilan Agama Bintuhan, Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Kepahiang, Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Pengadilan Agama Martapura, Pengadilan Agama Muaradua, Pengadilan Agama Pagar Alam, Pengadilan Agama Prabumulih, Pengadilan Agama Gedong Tataan, Pengadilan Agama Pringsewu, Pengadilan Agama Mesuji, Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, Pengadilan Agama Sukadana, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Ngamprah, Pengadilan Agama Singkawang, Pengadilan Agama Nanga Pinoh dan Pengadilan Agama Sungai Raya, Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan Mahkamah Syar'iyah Kota Subulussalam, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana dan Pengadilan Negeri Bobong serta Peraturan Panglima TNI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran serta Oditur Militer, Oditurat Militer Tinggi dan Oditurat Militer Pertempuran, maka perlu diatur kembali mengenai nama, kelas, tipe, dan daerah hukum pengadilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding pada empat lingkungan peradilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe Dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama Dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 109 Tahun 2021
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2019
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.91/M.PPN/HK/07/2023
Proses Bisnis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional