Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan


Ditetapkan: 30 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sudah tidak sesuai dengan perubahan regulasi serta kebutuhan agar sesuai dengan standar pelayanan informasi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mempertimbangkan asas efektif dan efisien, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India on Cooperative Activities in The Field of Defence)


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup