Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 163/KMA/SK/IX/2016

Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon I untuk Memberikan Izin Perjalanan ke Luar Negeri


Ditetapkan: 28 September 2016
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Hakim yang hendak bepergian ke luar negeri baik dinas maupun pribadi wajib meminta izin secara tertulis kepada Ketua Mahkamah Agung;

  2. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016, Ketua Mahkamah Agung dapat mendelegasikan kewenangannya dalam pemberian izin ke luar negeri kepada pejabat yang ditunjuk;

  3. bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2008, menyatakan bahwa setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Ketua Mahkamah Agung sekalipun pada hari libur, hari sabtu dan minggu;

  4. bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pemberian izin bagi hakim dan pejabat atau pegawai Mahkamah Agung di pusat maupun di daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dipandang perlu diatur pendelegasian sebagian wewenang pemberian izin tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan dan Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait;

  5. bahwa pengaturan pendelegasian sebagian wewenang pemberian izin tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Jabatan Kerja Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing


Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi