Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa maksud dan tujuan Reformasi Birokrasi untuk menata ulang birokrasi, memperbarui berbagai kebijakan manajemen Pemerintah, dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam melaksanakan adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas Hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas, melalui mekanisme Promosi dan Mutasi Hakim.
bahwa Pola Promosi dan Mutasi Hakim peradilan umum yang berlaku dan dilaksanakan selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang sudah mengalami dua kali perubahan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan d tersebut maka dipandang perlu untuk memperbarui Pola Promosi dan Mutasi Hakim peradilan umum serta membentuk Pola Pembinaan bagi Hakim Ad Hoc dari berbagai pengadilan khusus yang berpedoman pada undang-undang dan peraturan terkait.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2018
Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi