Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013

Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa maksud dan tujuan Reformasi Birokrasi untuk menata ulang birokrasi, memperbarui berbagai kebijakan manajemen Pemerintah, dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

  2. bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam melaksanakan adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas Hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas, melalui mekanisme Promosi dan Mutasi Hakim.

  3. bahwa Pola Promosi dan Mutasi Hakim peradilan umum yang berlaku dan dilaksanakan selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang sudah mengalami dua kali perubahan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

  4. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan d tersebut maka dipandang perlu untuk memperbarui Pola Promosi dan Mutasi Hakim peradilan umum serta membentuk Pola Pembinaan bagi Hakim Ad Hoc dari berbagai pengadilan khusus yang berpedoman pada undang-undang dan peraturan terkait.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus


Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi