Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013

Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum


Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2013
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa maksud dan tujuan Reformasi Birokrasi untuk menata ulang birokrasi, memperbarui berbagai kebijakan manajemen Pemerintah, dan menyesuaikan tugas fungsi seluruh instansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

  2. bahwa salah satu upaya mendasar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam melaksanakan adalah menetapkan kebijakan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas Hakim yang profesional, berkompetensi dan berintegritas, melalui mekanisme Promosi dan Mutasi Hakim.

  3. bahwa Pola Promosi dan Mutasi Hakim peradilan umum yang berlaku dan dilaksanakan selama ini berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang sudah mengalami dua kali perubahan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009.

  4. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka dibentuk Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan Peradilan Umum.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c, dan d tersebut maka dipandang perlu untuk memperbarui Pola Promosi dan Mutasi Hakim peradilan umum serta membentuk Pola Pembinaan bagi Hakim Ad Hoc dari berbagai pengadilan khusus yang berpedoman pada undang-undang dan peraturan terkait.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi


Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian


Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung