Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Tim Penghubung Mahkamah Agung RI yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/XII/2011 tentang Pembentukan Tim Penghubung Mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Kerangka Kerjasama Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial R.I. telah mutasi/promosi dari jabatan semula, sehingga komunikasi/koordinasi tidak berjalan sebagaimana mestinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk melanjutkan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial RI, maka perlu ditunjuk dan ditetapkan perubahan susunan Tim Penghubung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 302/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut Subspesialis Non Infeksi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK/VIII/2016
Penunjukan Serta Pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2020
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2020
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Pihak Tertentu dan Kondisi Tertentu