
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/496/2017
Daerah Endemis Frambusia
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa frambusia merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia yang memerlukan perhatian dari semua pihak dengan target eradikasi frambusia tahun 2019.
bahwa dalam upaya mencapai target eradikasi perlu ditetapkan daerah endemis frambusia sesuai situasi terkini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penanggulangan frambusia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Daerah Endemis Frambusia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/12/PADG/2022
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan