Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/496/2017

Daerah Endemis Frambusia


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2017
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa frambusia merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia yang memerlukan perhatian dari semua pihak dengan target eradikasi frambusia tahun 2019.

  2. bahwa dalam upaya mencapai target eradikasi perlu ditetapkan daerah endemis frambusia sesuai situasi terkini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penanggulangan frambusia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Daerah Endemis Frambusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Ketahanan Nasional