Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK/I/2014

Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2014
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., akan berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, pada tanggal 10 Februari 2014.

  2. bahwa Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden.

  3. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Bidang Non Yudisial dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)


Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.