Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., akan berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, pada tanggal 10 Februari 2014.
bahwa Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden.
bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Bidang Non Yudisial dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 219 Tahun 2023
Pedoman Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023
Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2023
Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota