Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., akan berakhir masa jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, pada tanggal 10 Februari 2014.
bahwa Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, dan terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dipilih dari dan oleh Hakim Agung, dan ditetapkan oleh Presiden.
bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, maka untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Bidang Non Yudisial dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2020
Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 10 Tahun 2018
Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.