Penetapan Walidata dan Produsen Data Tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Walidata, Produsen data dan meningkatkan ketersediaan Data Statistik Sektoral dan Data Geospasial di lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara.
bahwa pejabat dan pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi persyaratan untuk duduk dan melaksanakan tugas sebagai Walidata dan Produsen Data tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu ditetapkan Walidata dan Produsen Data tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia tentang Penetapan Walidata dan Produsen Data Tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Sidang Grouting
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2024
Pengesahan Protocol 4 on Co-Terminal Rights between Points within the Territory of Any Other ASEAN Member State (Protokol 4 mengenai Hak Co-Terminal di antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya)
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2022
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan Untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.07/2020
Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Kriteria Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Pelaku Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi