Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 372 Tahun 2023

Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Ditetapkan: 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 3 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE, perlu Menyusun pedoman dalam melaksanakan serangkaian proses manajemen keamanan informasi.

  2. bahwa untuk menjamin keamanan informasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi dalam rangka menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Peralatan dan Produk Penanganan Kesehatan


Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Penentuan, Penetapan, dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut


Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan


Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri