Pemusatan Dan Pengelolaan Basis Data Pengadaan Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ingin mewujudkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
bahwa untuk meningkatkan keamanan informasi, meningkatkan akurasi data, mengatasi keterbatasan infrastruktur penyimpanan basis data pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta memudahkan pengolahan dan pemanfaatan basis data.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pemusatan Dan Pengelolaan Basis Data Pengadaan Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021