Pemusatan Dan Pengelolaan Basis Data Pengadaan Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ingin mewujudkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
bahwa untuk meningkatkan keamanan informasi, meningkatkan akurasi data, mengatasi keterbatasan infrastruktur penyimpanan basis data pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta memudahkan pengolahan dan pemanfaatan basis data.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pemusatan Dan Pengelolaan Basis Data Pengadaan Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2019
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2020
Tata Cara Penyusunan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia