
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk pemenuhan administrasi pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelayanan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan Nomor Register Pokok sejak diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai pengakhiran dinas;
bahwa pemberian Nomor Register Pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilakukan secara teliti dan akurat yang disesuaikan dengan dokumen yang sah untuk menghindari permasalahan di kemudian hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.010/2019
Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah