Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018

Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 12 Juli 2018
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan administrasi pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelayanan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan Nomor Register Pokok sejak diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai pengakhiran dinas;

  2. bahwa pemberian Nomor Register Pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilakukan secara teliti dan akurat yang disesuaikan dengan dokumen yang sah untuk menghindari permasalahan di kemudian hari;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara


Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian