Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018

Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2018
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan administrasi pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pelayanan hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan Nomor Register Pokok sejak diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai pengakhiran dinas;

  2. bahwa pemberian Nomor Register Pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilakukan secara teliti dan akurat yang disesuaikan dengan dokumen yang sah untuk menghindari permasalahan di kemudian hari;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan di Persidangan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden


Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat


Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank