Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
bahwa untuk mencapai tujuan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilaksanakan Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan guna memenuhi kebutuhan pengadaan laptop Produk Dalam Negeri Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memiliki keseragaman spesifikasi serta volume dan nilai yang besar.
bahwa untuk menyusun skema kontrak payung konsolidasi pengadaan laptop produk dalam negeri oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2022, diperlukan tata cara dan penentuan spesifikasi dalam penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2023
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023