
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 374/K.1/PDP.07/2022
Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kompetensi kepemimpinan berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, perlu menetapkan kurikulum sebagai acuan dalam pembelajaran Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 44/K.1/PDP.07/2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 312/K.1/PDP.07/2019 tentang Kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 1008/K.1/PDP.07/2019 tentang Kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 1006/K.1/PDP.07/2019 tentang Kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Pangalengan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020
Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan