Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 300/I/HK/2023

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Hewan


Ditetapkan pada tanggal 13 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi, perlu menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Hewan.

  2. bahwa untuk menindaklanjuti penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Hewan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Ilmiah Hewan, perlu menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Hewan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kurasi Koleksi Ilmiah Hewan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi


Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan