Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 202/I/HK/2022

Pedoman Program Pendanaan Pembicara Ilmiah Utama Internasional


Ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai pembicara dalam konferensi ilmiah di luar negeri perlu suatu program pendanaan pembicara ilmiah utama internasional.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan program pendanaan pembicara ilmiah utama internasional perlu disusun Pedoman Program Pendanaan Pembicara Ilmiah Utama Internasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Program Pendanaan Pembicara Ilmiah Utama Internasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum


Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Arsip Nasional Republik Indonesia