Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan sebagai bencana non-alam berupa wabah atau pandemi yang secara tidak langsung mempengaruhi pelayanan publik obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelayanan publik obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 122 Tahun 2023
Peraturan Internal Rumah Sakit Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2021
Penerapan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2021
Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank