Logo Badan Karantina Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penggunaan logo di lingkungan Badan Karantina Indonesia perlu dilakukan penyeragaman agar lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi serta paradigma baru dalam bernegara, perlu menetapkan logo Badan Karantina Pertanian serta ketentuan penggunaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Badan Karantina Pertanian tentang Logo Badan Karantina Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati