Logo Badan Karantina Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penggunaan logo di lingkungan Badan Karantina Indonesia perlu dilakukan penyeragaman agar lebih efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi serta paradigma baru dalam bernegara, perlu menetapkan logo Badan Karantina Pertanian serta ketentuan penggunaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Badan Karantina Pertanian tentang Logo Badan Karantina Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2020
Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 71 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2017
Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre for Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 108.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik