Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan


Ditetapkan: 10 Januari 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier dibutuhkan pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penguasaan keterampilan di bidang kearsipan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan secara profesional.

  2. bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki tugas menyusun kurikulum pelatihan teknis kearsipan berdasarkan kepada standar kompetensi sumber daya manusia kearsipan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Bone Bolango


Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing


Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu