Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka untuk mencapai persyaratan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier dibutuhkan pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penguasaan keterampilan di bidang kearsipan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan secara profesional.
bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia memiliki tugas menyusun kurikulum pelatihan teknis kearsipan berdasarkan kepada standar kompetensi sumber daya manusia kearsipan yang fungsi, tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan kearsipan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kurikulum Pelatihan Teknis Kearsipan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/PER/12/2013
Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Bone Bolango
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982
Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah Dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2022
Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2016
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu