Keputusan Jaksa Agung Nomor 62 Tahun 2023

Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 1 Maret 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pakaian dinas merupakan salah satu identitas untuk menunjukkan eksistensi kelembagaan dan sebagai wujud kesatuan dalam upaya meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai di lingkungan Kejaksaan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas serta untuk memberikan motivasi dan kebanggaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perlu diatur dengan jelas mengenai gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Jaksa Agung tentang Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Kabupaten Padang Pariaman


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian


Kabupaten Aceh Tengah di Aceh


Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan