Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2416/XI/Tahun 2022

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penetapan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  2. bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan produktivitas kerja sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme kebijakan penyesuaian penetapan upah minimum.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ditetapkannya upah minimum dimaksudkan sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, di mana Upah Minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada upah yang dibayarkan lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan Pemerintah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Nomor Per/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Instansi Pemerintah


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk {One Village One Product-OVOP) di Sentra


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar