Upah Minimum Kata Kupang Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak yang dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu menetapkan Upah Minimum Kota Kupang dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya memberikan perlindungan hak hak atas upah pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi para pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.
bah sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 355/KEP/HK/2023 telah ditetapkan pah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.186.826,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dan sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kupang tanggal 22 November 2023, telah ditetapkan Upah Minimum Kota Kupang Tahun 2024 sebesar Rp. 2.250.419,21,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan belas rupiah dua puluh satu sen).
bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Perubahannya, dalam hal basil perhitungan upah minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari upah minimum Provinsi, Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kata Kupang Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2023
Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023
Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik