Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 363/KEP/HK/2023

Upah Minimum Kata Kupang Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak yang dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu menetapkan Upah Minimum Kota Kupang dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya memberikan perlindungan hak hak atas upah pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi para pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.

  2. bah sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 355/KEP/HK/2023 telah ditetapkan pah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 sebesar Rp. 2.186.826,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) dan sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Kupang tanggal 22 November 2023, telah ditetapkan Upah Minimum Kota Kupang Tahun 2024 sebesar Rp. 2.250.419,21,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan belas rupiah dua puluh satu sen).

  3. bahwa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Perubahannya, dalam hal basil perhitungan upah minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari upah minimum Provinsi, Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kata Kupang Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura


Pendidikan dan Pelatihan Kepustakawanan Berbasis Inklusi Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau